Syarat Nail Kereta Api
PT. KAI Daop 1 Jakarta

Salah satu hambatan bagi masyarakat ketika hendak berpergian menggunakan mode transportasi Kereta Api (KA), yaitu aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya beberapa faktor yang menjadi hambatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika calon penumpang naik Kereta Api yaitu faktor memori ponsel penuh, sistem ponsel belum mendukung aplikasi, sinyak yang kurang baik, maupun yang tidak memiliki ponsel.

Nah, untuk mempermudah calon penumpang, dikutip laman, Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan sejumlah platform digital untuk mengadakan fitur PeduliLindungi.

Hal ini diungkapkan Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji bahwa beberapa platform digital tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi Pemerintah DKI Jakarta yaitu Jaki.

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” katanya.

Setiaji juga menambahkan bahwa calon penumpang yang tidak memiliki ponsel pintar tetap bisa bepergian dengan tetap memenuhi syarat perjalanan.

Adapun, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan status vaksin Covid-19 yang bersangkutan dapat diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas Setiaji.

Lalu, apa saja syarat naik kereta api? Berikut dibawah ini, ya!

Syarat naik kereta api

  1. Membawa bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Tidak perlu membawa STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya.
  3. Dua poin di atas berlaku untuk perjalanan dengan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
  4. Penumpang KA Jarak Jauh juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 2×24 jam, atau rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Penumpang KRL bisa menunjukkan bukti vaksin melalui PeduliLindungi, sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto.
  6. Petugas yang akan memeriksa bukti vaksin pada poin 5 akan meminta penumpang menunjukkan KTP atau identitas lain untuk menyocokkan data dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga, Selama Pandemi, Ini Protokol Kesehatan Saat Naik Kereta Api

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini