Syarat Nail Kereta Api
PT. KAI Daop 1 Jakarta

Sejak awalnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, Kita terbiasa untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Salah satunya menggunakan kendaraan umum, seperti Kereta Api.

Nah, agar para calon penumpang tidak lengah ketika menaiki Kereta Api dimasa pandemi ini, PT KAI kembali mengingatkan deretan protokol kesehatan. Dikutip laman, Liputan6.com, pernyataan tersebut berdasarkan siaran pers PT KAI, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 69 Tahun 2021.

Dalam surat Edaran tersebut, calon penumpang diminta menjalankan 5M. 5M yang terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Para calon penumpang Kereta Api dalam kondisi sehat yang berarti tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang penciuman diare, dan demam. Juga, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Selain itu, masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut wajib digunakan penumpang. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Ini terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Bagian yang terpenting ketika naik kereta api jarak jauh, calon penumpang diwajibkan sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Ketika calon penumpang menaiki Kereta Api, syarat perjalanan pun harus diketahui terlebih dahulu.

Mulai 14 September 2021, calon penumpang yang naik KA lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi terserbut terwujud lewat kerja sama KAI dan Kementerian Kesehatan yang bertujuan mempermudah calon penumpang, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Selanjutnya, untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan bepergian dengan kereta api.

Selain itu, PT KAI pun menerapkan aturan Ketat selama perjalanan. Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI, mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Beragam protokol kesehatan ini disusun pemerintah dalam upaya memastikan agar pandemi Covid-19 dapat terkendali dan perekonomian dapat kembali pulih.

KAI secara ketat dan konsisten memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan calon penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Joni.

Baca juga, Mudahkan Perjalanan Kamu, PT.KAI dan Bluebird Hadirkan Layanan First Mile-Last Mile

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini