PPKM Darurat
Sumber Foto: Pinterest

Mobilitas masyarakat terkait peraturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak tanggal 3-20 Juli 2021 yang kabarnya diperpanjang hingga 25 Juli 2021, kali ini bisa dibilang cukup terbatas.

Dengan adanya peraturan ini Diva traveler pasti bertanya-tanya, bisakah memulai road trip atau perjalan ke luar Kota selama masa PPKM Darurat?

Dikutip dari laman, Detik.com, kebijakan baru ini pun ditetapkan untuk Kamu yang ingin melakukan perjalanan baik darat maupun udara.

Sehubung dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penyelenggara transportasi mengatur sarana pra sarana transportasi dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai di daerah tujuan.

Kriteria persyaratan perjalanan dalam Negeri selama PPKM darurat ditetapkan sebagaimana penerapan dalam SE gugus tugas. Merujuk pada SE Satgas No. 14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis transportasi dengan kriteria dan persyaratan, dibawah ini.

Nah, untuk Diva traveler yang ingin melakukan perjalanan jauh dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT PCR 2×24 jam atau antigen 1x 24 jam.

Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan Kamu memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Selanjutnya, khusus Diva traveler yang menggunakan moda udara, syaratnya wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Diva traveler diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan.

Baca juga, Ini Beberapa Sentra Vaksinasi di Masa PPKM Darurat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini