Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Soekarnohatta-airport.co.id)
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Soekarnohatta-airport.co.id)

SURAT Izin Keluar Masuk (SIKM) adalah dokumen yang diberikan sebagai dispensasi untuk orang-orang di luar Jabodetabek yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta. Bagi traveler yang sering terbang dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, persyaratan SIKM ini merepotkan.

Akan tetapi, Paradiva yang akan terbang melalui 2 bandara itu kini tidak perlu menyiapkan SIKM. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tidak memberlakukan SIKM. Sebagai gantinya, traveler harus mengikuti pemeriksaan Corona Likehood Metric (CLM).

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam siaran pers tertulis, Senin (20/7).

Paradiva harus mengisi HAC atau e-HAC sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan. Selanjutnya, akan ada lagi pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

Di samping itu Paradiva juga tetap harus menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan surat hasil rapid test. Surat keterangan uji tes PCR dan rapid test sekarang juga berlaku 14 hari dari saat keberangkatan.

Lantas berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyiapkan proses pengecekan dokumen tersebut? Cukup 2 jam sebelum pesawat berangkat. Menunggu selama 2 jam di bandara tidak masalah, kan? Ini sama saja seperti saat Paradiva akan terbang ke luar negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini