Vaksinasi Gratis
Sumber Foto: Liputan6.com

PT.KAI menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 gratis di 11 stasiun selama PPKM Darurat yang berlangsung mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Layanan gratis ini disediakan untuk calon penumpang Kereta Api jarak jauh dengan wajib melampirkan bukti telah vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.

Dikutip dari laman, Liputan6.com, pihak PT.KAI menginfokan syarat dan ketentuan dalam menikmati layanan vaksinasi gratis melalui ungguhan akun Instagram-Nya pada 6 Juli 2021.

Pada langkah pertama, calon penumpang Kereta Api jarak jauh harus berusia 18 Tahun ke atas. Selanjutnya menunjukkan kode booking yang sudah dibayar maupun tiket Kereta Apo antar-kota yang berlaku.

Dan ketiga, memiliki KTP, mengingat NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi COVID-19.

Kemudian, untuk para calon penumpang bakal diminta datang H-1 sebelum jadwal keberangkatan. Dan bagi ibu hamil akan mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan menyatakan kesediaan untuk divaksin COVID-19.

Beberapa stasiun-stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19, diantaranya yaitu Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Malang, dan Stasiun Jember.

Selanjutnya, ketika sudah menerima vaksin setidaknya dosis pertama, pihak PT.KAI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk selama berada dalam perjalanan kereta api.

Kanal News Liputan6.com melaporkan bahwa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, selain bukti vaksin, ada lagi dokumen yang harus dipenuhi.

Bagi para calon penumpang Kereta Api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Prasyarat tambahan keberangkatan, kata Eva, ditetapkan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi.

Berikut untuk pengecualian syarat perjalanan, Eva menjelaskan, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan layanan kereta api jarak jauh. Namun, mereka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku.

Selain itu, untuk calon penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Dan untuk calon penumpang di bawah lima tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau tes antigen.

“Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021,” tuturnya.

Selanjutnya untuk layanan tes antigen sendiri, setidaknya ada 40 stasiun yang menyediakan, yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, dan Lempuyangan.

Selain itu ada juga Stasiun Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, dan Lubuk Lingga.

Nah, untuk para calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, mereka tidak akan diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen. PT.KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api jarak jauh.

Baca juga, Naik KAI, Kini Bisa Bayar Pakai Layanan ShopeePay!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini