Museum di Jakarta
Sumber Foto:

Hingga tanggal 28 Juni 2021 mendatang, delapan Museum di Jakarta yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menerapkan batas maksimum kunjungan wisatawan sebanyak 25 persen.

Dikutip dari laman, Kompas.com, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dibuatnya aturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Menurut unggahan Disbudpar DKI di Instagram, delapan Museum yang akan diberlakukan batas maksimum pengunjung, yaitu Museum Sejarah Jakarta di Jakarta Barat, Museum Taman Prasasti di Jakarta Pusat, Museum MH Thamrin di Jakarta Pusat, Museum Joang ’45 di jakarta Pusat, Museum Seni Rupa dan Keramik di Jakarta Barat, Museum Tekstil di Jakarta Barat (Ditutup hingga 22 Juni 2021), Museum Wayang di Jakarta Barat, dan terakhir Museum Bahari di Jakarta Pusat.

Selain itu, aturan yang sama juga bakal diberlakukan di sejumlah destinasi budaya lainnya, seperti Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Miss Tjitjih, Wayang Orang Bharata (WOB), Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah Jakarta, Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki, Taman Benyamin Sueb, Gedung Kesenian Jakarta, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, dan Balai Budaya Condet.

Nah, untuk diva travel yang ingin berkunjung ke destinasi wisasata Museum dan lainnya di Jakarta, wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, Diva travel juga dapat membayar tiket secara non-tunai dan mengisi data pengunjung.

Selanjutnya apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19, destinasi tersebut harus ditutup selama 3×24 jam untuk dibersihkan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 sebelumnya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, pada aturan yang berlaku tanggal 1-14 Juni 2021 kemarin memiliki kapasitas maksimum untuk destinasi budaya kelolaan Disbud DKI Jakarta yaitu hanya 50 persen, lho!

Baca juga, Tiap Akhir Pekan, Objek Wisata di Klaten Seluruhnya Resmi Ditutup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini