Garuda Indonesia

Terkait periode larangan mudik 2021 di tengah pandemi yang diterapkan pemerintah, maskapai Garuda Indonesia memberikan syarat penerbangan siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Meskipun tetap menyediakan layanan bagi masyakarat di tengah larangan mudik 2021, namun bukan berarti masyarkat melalaikan syarat dan ketentuan dalam menggunakan maskapai Garuda Indonesia, lho!

Dikutip pada laman, Detik.com, Irfan Setiaputra, selaku Direktur Utama Garuda Indonesia, mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia berkomitmen berperan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan dan mendukung kebijakan pengendalian transportasi pada mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Di sisi lain Garuda juga berupaya memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut. Irfan juga menambahkan bahwa penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama perusahaan, khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini.

“Mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang kami layani,” lanjut Irfan.

Lebih lanjut, Irfan juga mengatakan saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan untuk memastikan kelancaran operasional penerbangan.

Lalu, siapa saja yang dibolehkan melakukan perjalanan menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada periode larangan mudik 2021?

Beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan.

Selain itu perjalanan yang juga dikecualikan, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Untuk masyarakat yang diizinkan dalam perjalanan perlu memenuhi dokumen persyaratan. Seperti surat dari atasan, dokumen-dokumen kesehatan penunjang (Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19) dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku dan juga berbagai persyaratan lainnya.

“Lebih dari itu, sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan Perusahaan, kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app “Fly Garuda” yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses Reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC,” jelas Irfan.

Irfan pun menyampaikan bahwa pihak perusahaan tentunya berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat.

“Dimana yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara di masa pembatasan transportasi pada periode mudik tahun ini, khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini,” tutup Irfan.

Baca juga, Maskapai Citilink Berikan Dukungan ke 5 Destinasi Super Prioritas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini