Syarat Nail Kereta Api
PT. KAI Daop 1 Jakarta

Seluruh jenis transportasi termasuk kereta api (KA) berlakukan syarat terbaru bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Syarat tersebut terkait perpanjangan PPKM Darurat yang diberlakukan Pemerintah Indonesia pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Dikutip laman, Kompas.com, menurut siaran pers dari PT KAI Daop 1 Jakarta, Senin (26/7/2021), penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak wajib membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas seperti sebelumnya.

Seluruh calon penumpang juga wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatifnya adalah wajib menunjukkan keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk Kamu yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan bahwa calon penumpang tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

“Tetap dapat menggunakan KA dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, dan disertai surat negatif PCR atau rapid antigen yang masih berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, calon penumpang berusia di bawah 18 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan untuk pelanggan di bawah usia 5 tahun, mereka tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Saat ini, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Tiket juga akan dikembalikan 100 persen.

Eva menjelaskan bahwa PT KAI medukung penuh seluruh kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 guna menekan penyebaran virus tersebut.

Selanjutnya, untuk saat ini Stasiun Gambir dan Pasar Senen membuka layanan vaksinasi Covid-19 setiap hari pada 08.00-12.00 WIB. Syaratnya adalah, berusia di atas 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Selain itu Kamu harus menunjukkan kode pemesanan yang sudah dibayar, atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku serta memiliki KTP.

Adapun, NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin kemudian datang paling lambat sehari sebelum jadwal keberangkatan KA.

Selanjutnya calon penumpang dalam kondisi sehat, dan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat Celsius. Ibu hamil bisa divaksin setelah dapat penjelasan dari petugas kesehatan, dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

Eva mengatakan bahwa pihaknya berharap, layanan vaksinasi di dua stasiun tersebut dapat membantu pemerintah mencapai target herd immunity.

“Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin Covid-19,” pungkasnya.

Untuk Kamu yang ingin mendapatkan informasi perjalanan KA lebih lanjut, dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

Baca juga, PT.KAI Sediakan Layanan Vaksinasi COVID-19 Gratis di 11 Stasiun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini