Seluruh objek wisata di Klaten dinyatakan resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah pada akhir pekan.
Dikutip laman, Kompas.com, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan penutupan seluruh objek wisata berdasarkan sebaran kasus Covid-19 di Klaten yang naik belakangan ini.
Seperti yang dikatakan Pelaksana Tugas (PIt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten, Sri Nugroho pada laman, Kompas.com, bahwa betulm sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten maka pada tanggal 18 Juni 2021 seluruh objek wisata Klaten setiap hari Sabtu-Minggu ditutup.
Nugroho juga melanjutkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam SE Bupati Klaten Nomor: 443.5/129 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Dalam surat tersebut, pada poin q nomer 6a tertulis untuk semua daya tarik wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, dan wisata budaya/sejarah ditutup hari Sabtu dan Minggu, pada minggu pertama dan ketiga.
Surat tersebut tertanggal 15 Juni 2021 juga ditandatangani oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani. Aturan-aturan seputar tempat wisata lainnya tertera dalam bagian tersebut, yaitu, Semua daya tarik wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, dan wisata budaya/sejarah diterapkan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 15:00 WIB.
Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan usaha sejenis lainnya yang berada dalam zona merah tingkat RT (Rukun Tetangga) ditutup, sedangkan yang berada di zona hijau, zona kuning, dan zona oranye dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB dengan jumlah maksimal 30 persen pengunjung.
Pengelola wisata dan wahana permainan atau jenis lainnya wajib menyediakan perlengkapan dan sarana keselamatan berstandar dan memastikan kelayakan sarana dan prasarana sesuai SOP yang ada demi keselamatan pengunjung sesuai protokol kesehatan.
Dalam hal destinasi wisata yang berada dalam zona merah tingkat RT, maka kegiatan masyarakat di destinasi wisata dilarang dan tempat wisatat ditutup untuk umum.
Dan Penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata.
Melansir dari laman, Kompas.com, sebelumnya bahwa Sri mengatakan sementara ini pihaknya masih menunggu rumusan SE dari Bupati Klaten terkait kebijakan penutupan objek wisata Klaten pada akhir pekan tersebut.
“Saat ini seluruh tempat wisata di Klaten masih beroperasi dengan jam yang mengacu pada SE Bupati Klaten Nomor 443.5/118 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten,” tutup Sri.
Baca juga, Kasus Covid-19 Melonjak di Bandung, Rindwan Kamil Minta Wisatawan Tunda Kunjungan