Syarat Naik KA Lokal
Sumber Foto: JPNN.com

Di masa PPKM Darurat saat ini PT. KAI mengumumkan bahwa mulai dari 12-20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperuntukkan bagi penumpang perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Dikutip laman, Liputan6.com, Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI menyampaikan bahwa kebijakan ini meyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang Kereta Api Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi. Setiap calon penumpang KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial, terdiri atas keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Petugas di stasiun keberangkatan akan memeriksa seluruh persyaratan pelanggan sebelum mengizinkan penumpang melakukan perjalanan. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

Selanjutnya untuk ketentuan naik Kereta Api di masa PPKM Darurat, calon penumpang jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal. Syarat tersebut berlaku mulai 5-20 Juli 2021 menurut siaran pers yang dibagikan di laman resmi PT KAI pada 3 Juli 2021.

Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasis Covid-19 dosis pertama.

Calon penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Calon Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk calon penumpang di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap calon penumpang yang akan naik kereta harus dalam kondisi sehat, yaitu tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh pelanggan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Calon penumpang kereta api juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga, PT.KAI Sediakan Layanan Vaksinasi COVID-19 Gratis di 11 Stasiun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini