pajak turis
Photo by Fons Heijnsbroek on Unsplash

Traveldiva.id — Pemerintah berencana untuk menarik pajak turis di Bali. Hal ini dikabarkan merupakan imbas dari banyaknya kejadian semena-mena yang dilakukan turis di Bali, yang membuat gerah pemerintah daerah maupun pusat.

Bali merupakan salah satu destinasi wisata terpopuler di Indonesia, yang menarik jutaan wisatawan asing setiap tahunnya. Menurut data Badan Pusat Statistik, tercatat ada sekitar 1,4 juta kunjungan wisatawan mancanegara atau turis asing ke Bali sepanjang Januari – April 2023.

Banyaknya turis belakangan ini ternyata menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keberlanjutan budaya lokal. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengenakan pajak sebesar Rp150.000 atau 10 dolar AS per orang kepada wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Aturan pajak ini akan mulai berlaku pada 2024 nanti.

Menurut Pemprov Bali, pajak ini diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan untuk melestarikan lingkungan dan budaya Bali, serta meningkatkan kualitas infrastruktur, fasilitas, dan promosi pariwisata di pulau ini.

pajak turis
Photo by Harry Kessell on Unsplash

Namun, rencana pemberlakuan pajak turis ini juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Berikut ini adalah beberapa argumen yang muncul terkait dengan pajak turis di Bali.

Yang setuju dengan aturan pajak turis berpendapat:

  • Pajak dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai program-program yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan budaya Bali, seperti pengelolaan sampah, penanaman pohon, pelestarian situs-situs bersejarah dan budaya, pembinaan seniman dan pelaku budaya lokal, dll.
  • Aturan ini dapat menjadi alat filter wisatawan yang akan berkunjung ke Bali untuk memastikan bahwa mereka memang memiliki tujuan berwisata, bukan hal-hal lain yang merugikan, seperti narkoba, prostitusi, atau tindak kriminal. Dengan demikian, pajak turis dapat meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Bali.
  • Pajak turis tidak akan mengurangi minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Bali, karena besaran pajak tersebut masih terjangkau dan sebanding dengan nilai manfaat yang didapat dari berwisata di Bali. Beberapa negara lain juga menerapkan pajak turis, seperti Thailand, Jepang, Prancis, dll., namun tidak menghambat arus kunjungan wisatawan asing ke negara-negara tersebut.
  • Pajak turis dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wisatawan asing terhadap lingkungan dan budaya Bali. Dengan membayar pajak turis, wisatawan asing dapat merasa ikut berkontribusi dalam menjaga kelestarian pulau ini. Hal ini dapat mendorong perilaku wisatawan asing yang lebih ramah lingkungan dan menghormati budaya lokal.

Sedangkan yang tidak setuju memiliki pendapat yang berbeda:

  • Pajak turis dapat menimbulkan kesan diskriminatif terhadap wisatawan asing, karena hanya mereka yang dikenakan pajak, sedangkan wisatawan domestik tidak. Hal ini dapat menurunkan citra pariwisata Bali di mata dunia internasional dan merugikan industri pariwisata di pulau ini.
  • Pajak dapat menyulitkan proses administrasi dan imigrasi bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali, karena harus membayar pajak secara elektronik dan menyertakan bukti pembayaran tersebut. Hal ini dapat menambah waktu tunggu dan birokrasi bagi wisatawan asing yang ingin menikmati liburan mereka di Bali.
  • Aturan ini dianggap dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan dana yang terkumpul dari pajak tersebut. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah, dana pajak turis dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan umum.
  • Pajak dapat mengurangi daya saing pariwisata Bali dibandingkan dengan destinasi wisata lainnya di Indonesia atau di kawasan Asia Tenggara. Dengan adanya pajak turis, biaya perjalanan wisatawan asing ke Bali akan meningkat, sehingga dapat mengurangi minat dan kemampuan mereka untuk berkunjung ke Bali. Hal ini dapat berdampak negatif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali yang bergantung pada sektor pariwisata.

Pajak turis di Bali merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia, yaitu untuk melestarikan lingkungan dan budaya Bali, serta meningkatkan kualitas pariwisata di pulau ini. Namun, kebijakan ini juga memiliki dampak positif dan negatif bagi berbagai pihak yang terlibat dalam industri pariwisata di Bali. Oleh karena itu, perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai dampak dan implementasi pajak turis di Bali, serta sosialisasi dan partisipasi yang luas dari masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini