Luar Negeri
Traveling dengan pesawat. (Foto: smartertravel.com)

Informasi terkait syarat berpergian dengan pesawat di masa pandemi Covid-19 saat ini dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikutip dari laman, Liputan6, persyaratan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Kemenhub pada Minggu, 27 Juni 2021. Syarat perjalanan naik pesawat menuju Bali adalah Rapid Test Antigen berlaku 2×24 jam dan GeNose berlaku 1×24 jam.

Selanjutnya perjalanan atau menuju kota lain adalah RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi penerbangan Angkatan Udara perintis, penerbangan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan tidak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Tentunya untuk calon penumpang harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Tidak juga diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, ketentuan lainnya yaitu penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan kurang dari dua jam kecuali mengonsumsi obat-obatan.

“Menhub @budikaryas terus mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan konsisten, dalam rangka upaya meredam tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tulis keterangan dalam ungguhan tersebut.

Selain itu, soal kebijakan yang ditetapkan untuk bepergian dimasa pandemi Covid-19 dengan ragam moda transportasi, calon penumpang harus mengisi eHAC dan Electronic Health Alert Card.

Perlu diketahui bahwa eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. Nantinya, eHAC akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.

Nah, untuk para calon penumpang bisa mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

Selanjutnya dimulai dengan langkah pertama dalam panduan pengisian aplikasi eHAC, yaitu calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi dan lokasi perangkat.

Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Kamu akan menemukan di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.

Sementara HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antar-kota di Tanah Air. Dan ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.

Untuk pengisian data diri di eHAC, yaitu meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Terdapat pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.

Nah, jika semua data telah terisi, Kamu dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Kamu dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.

Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.

Terakhir, untuk menampilkan barcode, Kamu dapat membuka menu pilihan dan pilih “Lihat HAC” untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.

Sementara, pengisian melalui situs web tentu tidak jauh berbeda dengan di aplikasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi oleh petugas.

Baca juga, Maskapai Citilink Berikan Dukungan ke 5 Destinasi Super Prioritas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini