Varian Omicron, varian baru Covid-19 telah ditemukan pertama kali di Afrika Selatan, yang kini juga terdeteksi di Eropa dan Asia. Meningkatkan kekhawatiran di seluruh dunia karena varian ini memiliki jumlah mutasi yang lebih banyak yang memungkinkannya bisa menyebar lebih cepat atau bahkan menghindari antibodi dari infeksi atau vaksinasi sebelumnya. Pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara warga negara asing atau WNA dari Afrika Selatan masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut untuk mencegah virus Corona varian Omicron yang terdeteksi di Afrika Selatan. Aturan pelarangan ini tertuang dalam surat edaran nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529. Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu :

  • Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.
  • Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Guru Besar Paru FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama menyebutkan bahwa virus B 1.1.529 itu diberi nama Omicron setelah dikelompokkan dalam kategori VOC bersama Alpha (B 1.1.7), Beta (B 1.351), Gamma (P1) dan Delta (B 1.617.2). Pasalnya, varian VOC memiliki karakteristik lebih mudah menular, menyebabkan penyakit yang lebih parah. Lalu, secara signifikan mengurangi antibodi, dapat mengurangi efektivitas pengobatan, vaksin atau diagnosis medis. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru Covid19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang mengkhawatirkan.

Baca Juga, Tips Traveling Agar Terhindar dari Virus Corona

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini