Pemerintah mengkonfirmasi masuknya varian baru Covid-19 yakni omicron di Indonesia. Berhubung dengan adanya penambahan kasus Omicron di Indonesia menjadi 11 orang. Pemerintah mengkaji kembali peraturan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri.

Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut bahwa “Pemerintah selalu akan mereview kebijakannya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan penanganan Covidnya masih relevan dan efektif mencegah Covid,”

Kasus varian Omicron ini dianggap cukup berbahaya karena memiliki jumlah mutasi yang lebih banyak dibandingkan dengan varian pendahulunya sehingga menyebabkan kekhawatiran perubahan cara virus berperilaku. Mutasi pada varian Omicron terjadi pada > 50 titik basa genetik: 32 mutasi di protein tanduk (spike protein) dan 10 titik mutasi di ‘receptor-binding domain’ yang berfungsi sebagai tempat perlekatan virus masuk ke dalam sel manusia dan menginfeksi.

Selain itu, varian ini dapat menghindari sistem imun seperti menurunkan kemampuan netralisasi antibodi baik yang didapatkan dari 2 dosis vaksinasi maupun infeksi COVID-19 sebelumnya. Terdapat sebanyak 13 negara di dunia yang dilarang masuk ke Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru berjenis Omicron. Ke-13 negara tersebut yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, United Kingdom, Norwegia, dan Denmark.

Telah diakui oleh Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19 bahwa Indonesia tidak bisa sepenuhnya menutup diri dari negara luar terkait dengan antisipasi penyebaran varian Omicron. Namun, Pemerintah sudah melakukan upaya optimal dengan melarang warga yang negaranya banyak terkonfirmasi varian Omicron masuk ke Indonesia.

“Memang relatif semua negara di dunia tidak ada yang bisa menutup dari keterhubungan sosial ekonomi dengan negara lainnya. Potensi penularan varian baru dari negara lain tidak terelakkan,” ucap Wiku.

Maka dari itu, untuk Paradiva yang ingin pergi atau berlibur ke luar negeri sebaiknya dipertimbangkan kembali mengingat dampak dari varian Omicron ini.

Baca Juga, Dampak Covid-19 Omicron, Ibadah Umroh Resmi Ditunda Hingga 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini