Aplikasi Grab

Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengumumkan kolaborasinya untuk mengembangkan kapasitas UMKM terkait proses pengajuan izin usaha untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha secara Elektronik.

Warung Aji salah satu agen GrabKios UMKM mitra Grab yang juga menyediakan akses layanan produk digital

Grab akan mendukung Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran izin usaha untuk menjangkau lebih banyak kelompok UMKM melalui jaringan merchant Grab yang solid mencakup UMKM di GrabMart, GrabFood dan GrabKios.

Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal akan bekerja sama secara efektif untuk meningkatkan keunggulan kompetitif dari UMKM melalui Pengajuan Izin Usaha.

Berdasarkan peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko yang kemudian menentukan jenis perizinan berusahanya.

Risiko usaha terbagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM.

Nantinya, setelah UMKM mendapatkan NIB, para pelaku UMKM yang telah terdaftar akan mendapatkan keabsahan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha dan kegiatan di lokasi usahanya.

Perizinan ini dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis kedepannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM.

Izin usaha ini juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.

Selain itu, NIB juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun (baik bank maupun non-bank).

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kolaborasi strategis yang akan diluncurkan dan menargetkan para mitra merchant Grab ini akan berfokus pada beberapa inisiatif.

Sosialisasi tentang Informasi Izin Usaha bagi UMKM

Sosialisasi pendaftaran izin usaha UMKM akan dilakukan dalam bentuk program edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mitra merchant GrabFood, GrabMart dan agen GrabKios tentang pentingnya fungsi dari dokumen izin usaha serta manfaatnya untuk meningkatkan skala bisnisnya melalui serangkaian fasilitas dan program pemberdayaan yang diakomodasi oleh Pemerintah.

Fasilitas Izin Usaha bagi UMKM

Sebagai langkah lanjutan, Grab akan membantu mitra merchant GrabFood, GrabMart dan agen GrabKios untuk memproses pengajuan izin usaha melalui Sistem Online Single Submission atau Sistem Perizinan Terpadu dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang hanya memerlukan waktu tiga jam untuk menyelesaikan proses pengajuannya.

Setelah mendaftar di platform online tersebut, Grab dan Kementerian Investasi//Badan Koordinasi Penanaman Modal akan turut menciptakan proses perizinan yang mudah dan perlindungan bisnis, serta memperkuat daya saing dari UMKM.

Penyelesaian Kendala Bisnis bagi UMKM

Bagi para pelaku UMKM yang mengalami kendala terkait proses pendaftaran usahanya, Grab menyediakan forum mediasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memudahkan proses pengajuan izin usaha dalam bentuk sesi konsultasi dan bantuan teknis.

Program pemberdayaan UMKM berbasis digital untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing bisnis

Selama masa pandemi, lebih dari setengah juta merchant baru telah mendaftarkan diri di Grab pada tahun 2020 lalu.

Dengan jangkauan jaringan yang luas ini, Grab optimis dapat membantu lebih banyak UMKM secara digital di sistem OSS Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memperoleh izin bisnis sekaligus memperluas potensi usaha mereka.

Dengan keahlian Grab dalam memberdayakan UMKM dan komitmen untuk terus mendorong digitalisasi yang telah menunjukkan hasil dalam Kelas #TerusUsaha dan program Grab Akselerator UMKM, Grab akan menyediakan lebih banyak program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi bisnis UMKM dan daya saingnya di pasar.

Inisiatif ini sejalan dengan langkah Grab dalam #TerusUsaha yang telah diluncurkan pada 2020. Grab bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi UMKM lewat dukungan teknologi, iklan gratis, dan juga program pelatihan seperti Grab #TerusUsaha.

Angkatan pertama dari #TerusUsaha Akselerator dimulai pada Juli 2020 dan Grab telah melatih 50 UMKM di seluruh Indonesia. Grab terus melanjutkan inisiatif tersebut dengan menyelenggarakan pelatihan Angkatan Kedua yang dimulai pada Januari 2021.

Sebagai kelanjutan dari inisiatif ini, fokus Grab dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak hanya terbatas pada mendukung lebih banyak UMKM dalam mendapatkan izin usahanya, namun juga memberikan pendampingan kepada mereka untuk mengembangkan usahanya melalui pemberian konsultasi terkait kendala bisnis, bantuan teknis hingga pembekalan UMKM melalui program pemberdayaan keterampilan yang relevan untuk mereka.

Baca juga, Dari Kuliner, Ritel dan Jasa, Berikut Tren Bisnis Berbasis Data Gojek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini