Pemerintah RI telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahun Baru 2022 yang akan dilaksanakan berdampingan dengan aturan terbaru yang sudah diterbitkan pemerintah, termasuk di sektor wisata. Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 22 November 2022 lalu, aturan PPKM level 3 berlaku untuk seluruh Indonesia selama libur Nataru. Peraturan tersebut tepatnya diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini ditetapkan bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 tersebut untuk mengatur beberapa hal termasuk kegiatan pariwisata, kegiatan di mal, larangan mudik, aturan bepergian saat mendesak, aturan ibadah, dan aktivitas masyarakat. Berikut ini beberapa peraturan yang sudah diberlakukan pada PPKM Tahun Baru 2022, diataranya yaitu:
Aturan Wisata
Inmendagri terbaru mengatur beberapa hal termasuk kegiatan di tempat wisata. Masyarakat perlu mengetahui terkait peraturan yang diberlakukan yaitu:
- Daerah dengan destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3.
2. Penerapan aturan ganjil genap di tempat-tempat wisata Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.
3. Jumlah wisatawan dibatasi sampai 50% dari total kapasitas
4. Pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang.
5. Kegiatan seni budaya dan tradisi dibatasi.
Larangan Mudik
Peraturan PPKM terbaru menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian di masa libur Nataru. Lebih lanjut berikut peraturannya:
- Imbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau.
- Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Kegiatan ke Mall
Selain mengatur tentang aturan tempat wisata, peraturan Inmendagri juga mengatur perayaan tahun baru dan kegiatan di Mal. Berikut peraturan tersebut:
1. Imbauan pada masyarakat agar merayakan Tahun Baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
2. Pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan dilarang oleh pemerintah.
Berikut kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal:
- Dibuka dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk lokasi.
- Acara perayaan Nataru di Mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
- Jam operasional mal diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu.
- Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%.
- Bioskop akan tetap dibuka dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas 50% serta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ketentuan Bagi yang Bepergian Jika Mendesak
Walau telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak bepergian, pemerintah mengeluarkan ketentuan bagi mereka yang terpaksa pergi karena suatu kondisi tertentu atau mendesak. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan ketentuan dari moda transportasi yang digunakan.
- Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan.
Aturan Kegiatan Masyarakat
Masih merujuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait kegiatan masyarakat yaitu:
- Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode Nataru.
- Sekolah dihimbau tidak melakukan pembagian rapor pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.
- Acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
- Terkait hal-hal lain yang belum diatur akan merujuk pada Inmendagri masing-masing wilayah baik wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali
Aturan Ibadah
Aturan terkait pelaksanaan ibadah bagi yang merayakan Hari Natal perlu mengikuti beberapa hal diantaranya:
1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19.
2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
- Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Pelaksanaan hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
- Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
Baca Juga, Sudah Dibuka Kembali, Ini Syarat Masuk Wisata TMII Jakarta Selama PPKM Level