Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level2-4 di Jawa Bali kembali diperpanjang Pemerintah mulai 21 sampai 4 Oktober 2021. Dalam aturan baru, Pemerintah mengizinkan anak-anak berusia 12 tahun ke bawah mulai diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau Mall.
Dikutip laman, Liputan6.com, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke Mall. Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 20 September 2021.
Bunyi Inmendagri yaitu, “Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua.”
Selain itu, Pemerintah memperbolehkan mall atau pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Setiap pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan.
Inmendagri juga menjelaskan bahwa tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan masih ditutup.
Dalam Inmendagri Nomor 43, anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke Mall dan Hotel. Khusus masuk ke Hotel, ada syarat anak harus menunjukkan hasil negatif tes antigen.
“Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),” tulis peraturan Inmendagri No 43. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk ke bioskop. Hal ini juga diatur dalam Inmendagri No 43.
Baca juga, Aplikasi PeduliLindungi Bakal Jadi Syarat Masuk Hotel, Restoran, dan Kafe