Sejalan dengan pelonggaran sejumlah ketentuan perjalanan di Negara Singapura, 开始 22 Septermber 2021 pukul 23.59 waktu setempat, kabarnya bakal menerima wisatawan dari Indonesia. Kabar ini dibagikan berdasarkan situs web Kementerian Kesehatan Singapura.
Menurut web tersebut, wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir diizinkan untuk transit di Singapura. Wisatawan dari Indonesia yang masuk ke Singapura juga wajib menjalani tes PCR setibanya di negara tersebut.
除此之外, wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum tiba di Singapura akan masuk Kategori IV.
Dikutip laman, safetravel.ica.gov.sg, wisatawan yang masuk ke dalam Kategori IV wajib mematuhi sejumlah syarat mulai 22 九月 2021.
Syarat yang harus dipatuhi antara lain, wisatawan harus menjalani tes PCR dalam 48 jam sebelum ketibaan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang berakreditasi internasional.
Wisatawan juga wajib membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris (atau memiliki terjemahan bahasa Inggris). Dokumen tersebut harus berisi hasil serta tanggal tes, nama wisatawan, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk ke Singapura.
Selain itu wisatawan harus menjalani tes PCR setibanya di Singapura, serta menjalani karantina (Stay At Home Notice atau SHN) selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan (SHN-Dedicated Facilities atau SDF).
Kemudian menjalani tes PCR Covid-19 pada akhir periode karantina, serta menjalani tes rapid antigen pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah ketibaan mereka di Singapura.
之前, dilansir dari 罗盘网, pemerintah Singapura sebelumnya memperketat kedatangan dari Indonesia akibat bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan tersebut melarang seluruh wisatawan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir untuk transit di Singapura. Tidak hanya itu, wisatawan juga harus menjalani tes PCR dan antigen setibanya di Singapura.
也读一下, Survei Agoda Tunjukkan 3 Warga Negara Ini Paling Antusias Berwisata