Mudik Lebaran
图片来源: Detik.com

Larangan Mudik Lebaran tahun ini yang telah ditetapkan pemerintah dinyatakan telah usai pada hari Senin 17 梅 2021, namun pengetatan yang dilakukan tetap berjalan hingga akhir Mei nanti.

Dikutip laman Detik.com, pemerintah mengeluarkan masa pengetatan perjalanan sehari selang aturan larangan mudik 2021 berakhir, yang berlaku mulai Selasa 18 Mei hingga 24 梅 2021 mendatang.

Adanya aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 年 2021 yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Aturan perjalanan pasca masa peniadaan mudik Lebaran ini berlaku bagi para pemudik yang melakukan perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi yang wajib melakukan tes COVID-19.

Selain itu bisa juga berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

此外, bagi pemudik yang melakukan perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

不, untuk para pemudik yang melakukan perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.

Selanjutnya untuk anak-anak dibawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, bagi para pemudik yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

同时, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

也读一下, 开斋节禁止返乡? 只是在茂物度假!

留下回复

请输入您的评论!
请在此输入您的姓名