ERA new normal telah tiba. Diva travelers dapat kembali bepergian ke luar kota. Namun, ada beberapa aturan bepergian yang perlu dipahami sebelum perjalanan dimulai.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19.
Di dalam surat edaran itu ada sederet syarat bepergian ke luar kota dan negeri. Check these out.
- Penumpang transportasi umum darat, laut dan udara harus menunjukkan identitas diri, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, serta surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Identitas diri bisa berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah. Akan tetapi, persyaratan ini tidak berlaku bagi pengguna komuter dan perhalanan di wilayah aglomerasi.
- Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.
- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat tiba di Tanah Air apabila ia tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
- Pemeriksaan PCR test tidak berlaku pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.
- Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina atau penginapan bersertifikat sebagai penyelenggara akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
Sebelum bepergian, jangan lupa cek syarat-syarat tersebut agar perjalanan nyaman dan lancar. Jangan lupa memakai masker, alat pelindung diri dan selalu membawa hand sanitizer serta tisu basah yang mengandung alkohol. Selamat menghadapi era new normal!