Traveldiva – Proyek pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta, mendapat perhatian serius dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dalam pernyataannya, Sultan menyoroti permasalahan perizinan serta dampak konservasi lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh proyek tersebut.
Kabarnya, Sultan menegaskan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terkait pembangunan beach club tersebut, yang salah satu investornya adalah artis terkenal Raffi Ahmad. Sultan menekankan bahwa karena lokasi proyek berada di wilayah Gunungkidul, tanggung jawab penuh terkait perizinan dan pelaksanaan pembangunan jatuh pada Bupati Gunungkidul.
Lebih lanjut, Sultan menyatakan bahwa perlu ada kajian mendalam mengenai proyek ini. Hal ini penting untuk memastikan apakah pembangunan tersebut berada di kawasan karst yang dilindungi atau tidak. Kawasan karst merupakan wilayah yang sangat sensitif dan memiliki nilai konservasi yang tinggi. “Jika pembangunan dilakukan di kawasan karst yang dilindungi, jelas itu salah dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Sultan.
Sri Sultan juga mengingatkan tentang aturan yang tidak bisa diabaikan terkait pembangunan di kawasan karst. Aturan ini diatur dalam Permen No. 17 Tahun 2012 mengenai Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Aturan tersebut menegaskan bahwa di kawasan karst yang merupakan cagar budaya, tidak diperbolehkan ada bangunan yang dapat merusak struktur geologis dan nilai konservasi kawasan tersebut.
さらに遠く, Sri Sultan menekankan bahwa pembangunan harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak lingkungan dan keberlanjutan konservasi. “Pembangunan di kawasan karst yang dilindungi tidak mungkin dilakukan tanpa kajian yang mendalam. Hal-hal seperti ini harus dipertimbangkan dengan sangat serius,” Ujar Sri Sultan.
Kawasan karst di Gunungkidul memang dikenal sebagai wilayah dengan nilai geologi dan konservasi yang tinggi. したがって, pembangunan di kawasan tersebut memerlukan analisis dan izin yang sangat ketat untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan yang ditimbulkan pada lingkungan sekitarnya.
Isu perizinan dan konservasi lingkungan memang menjadi perhatian utama dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang berada di kawasan sensitif seperti karst. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan sudah melalui kajian lingkungan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat setempat.
Menanggapi hal ini, Pemkab Gunungkidul diharapkan segera memberikan klarifikasi dan melakukan kajian ulang terhadap proyek pembangunan beach club tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur telah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Dengan sorotan yang diberikan oleh Sri Sultan, diharapkan ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengevaluasi kembali proyek pembangunan beach club di Pantai Krakal. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian kawasan karst yang memiliki peran penting dalam ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat.