Jam operasi destinasi wisata dan taman rekreasi di DKI Jakarta kabarnya bakal dibatasi mulai tanggal 15-28 Juni 2021 mulai pukul 05:00 WIB hingga 21:00 WIB dengan maksimum kapasitas 50 persen.
Dikutip dari laman, Kompas.com, aturan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
Ada pun surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Gumilar Ekalaya tanggal 15 Juni 2021 yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Daftar usaha pariwisata dan ketentuannya berdasarkan surat keputusan yang berlaku hingga 28 Juni 2021, yaitu Kegiatan usaha rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel wajib menerapkan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pengunjung maksimum 50 persen, dan melayani take/delivery service 24 jam. Dine-in di restoran/rumah makan/bar hanya boleh sampai 21:00 WIB. Layanan take away/delivery sesuai jam operasional atau 24 jam.
Golf/driving range beroperasi mulai pukul 06:00-21:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen. Kawasan pariwisata/taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) buka mulai pukul 05:00-21:00 WIB. Akses Hotel/akomodasi 24 jam.
Museum dan galeri menerima pengunjung mulai 08:00-16:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen/ Wisata tirta (Olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai) beroperasi pukul 06:00-17:00 WIB dan kapasitas maksimum 50 persen.
さらに, waterpark yang memiliki izizn beroperasi mulai pukul 06:00-18:00 WIB dengan kapasitas maksimum 25 persen. Gelanggang renang dan kolam renang beroperasi pukul 06:00-18:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen.
こちらも読んでください, Kasus Covid-19 Melonjak di Bandung, Rindwan Kamil Minta Wisatawan Tunda Kunjungan