Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno telah menyebut bahwa mutasi virus corona varian omicron ini akan memberikan dampak yang besar terhadap sektor pariwisata Indonesia. Pemerintah harus segera mengantisipasi masuknya virus varian baru Omicron di Indonesia. Pasalnya, varian baru virus ini membuat dilema para pelaku usaha utamanya sektor pariwisata.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengkonfirmasi virus corona varian baru ini dengan kode B.1.1.529 tersebut ke dalam kelompok ‘variant of concern’ meski baru ditemukan kasusnya belum lama ini. Meski masih memerlukan studi lanjutan, pemerintah memastikan akan memperbarui daftar negara yang boleh memasuki Bali dan Kepri untuk kepentingan berwisata.

Sandiaga Uno mengharapkan pariwisata tetap berjalan di tengah isu varian omicron ini, dan juga berharap agar isu ini tidak terlalu berdampak negatif, karena pihaknya sudah menyiapkan langkah mitigasinya. Untuk sejauh ini, varian omicron belum ditemukan di Indonesia. Namun, dengan ditemukannya varian omicron di Hong Kong dan Belgia perlu menjadi perhatian utama Indonesia.

Sebab itu, dihimbau untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kewaspadaan. Kemenparekraf menyebut, karena tingkat penyebaran diprediksi sangat mudah. Fokus dari pemerintah memastikan pengendalian covid rendah terkendali, untuk menghindari kasus lonjakan baru, pemerintah melakukan beberapa kebijakan.

Pembaruan daftar negara yang boleh mengunjungi langsung Indonesia, khususnya Bali dan Kepri, itu untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 varian baru, seperti kejadian pada Juli Agustus 2021. Evaluasi pembukaan secara berkala itu akan dikoordinasikan dengan Kemenko Marves dan Kementerian Luar Negeri.

Menparekraf juga menanggapi surat terbuka dari Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA) yang ditujukan kepada pemerintah. Surat terbuka itu mengajukan sejumlah usulan untuk menghidupkan kembali pariwisata di Indonesia. Beberapa yang disampaikan adalah pemberlakuan kembali visa on arrival, bebas karantina untuk wisman yang bervaksin lengkap dan memenuhi sejumlah syarat kesehatan lainnya, boleh transit di negara hub selama tidak lebih dari 12 jam, dan menambah beberapa negara ke dalam daftar yang boleh ke Indonesia.

Baca Juga, Cegah Varian Baru Omicron, Pemerintah Indonesia Larang Masuk Pendatang dari Beberapa Negara di Afrika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini