Larangan Mudik Lebaran tahun ini yang telah ditetapkan pemerintah dinyatakan telah usai pada hari Senin 17 Mei 2021, namun pengetatan yang dilakukan tetap berjalan hingga akhir Mei nanti.
Dikutip laman Detik.com, pemerintah mengeluarkan masa pengetatan perjalanan sehari selang aturan larangan mudik 2021 berakhir, yang berlaku mulai Selasa 18 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Adanya aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 سنة 2021 yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19.
Aturan perjalanan pasca masa peniadaan mudik Lebaran ini berlaku bagi para pemudik yang melakukan perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan pribadi yang wajib melakukan tes COVID-19.
Selain itu bisa juga berupa tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
بالإضافة إلى, bagi pemudik yang melakukan perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
ناه, untuk para pemudik yang melakukan perjalanan darat diimbau juga untuk mengisi e-HAC.
Selanjutnya untuk anak-anak dibawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR atau GeNose sebagai syarat perjalanan.
أخير, bagi para pemudik yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebagai syarat perjalanan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
في أثناء, perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes COVID-19, baik RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.
اقرأ أيضًا, العودة للوطن في العيد محظورة? مجرد البقاء في بوجور!